Seorang pria asal Tigaraksa, Tangerang, Banten tak menyangka akan menjadi korban pemerasan setelah berkomunikasi dengan orang yang baru dekenalnya dari akun media sosial MiChat. Awalnya, korban yang diketahui berinisial Y berkenalan dengan wanita bernama Riana melalui aplikasi MiChat pada 26 Oktober 2022. Perkenalan pun berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi WhatsApp.
Bahkan, Y dan wanita kenalannya itu sempat melakukan video call asusila. Namun, Y tidak mengetahui jika identitas asli Riana adalah B, seorang pria yang berpura pura menjadi wanita. "Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma melalui rekaman suara yang diterima, Sabtu (10/12/2022).
Aktivitas video call itu ternyata direkam B. Kemudian mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut. Korban pun diminta tersangka mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli tas, Minggu (18/10/2022).
Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 juta. Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar. Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban.
Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istrinya. "Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali," kata Romdhon. Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022). Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak. Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.
Petugas pun meringkus tersangka B di rumahnya yang berada di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Riau. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.