Perkembangan P2P lending di Indonesia sangat berkembang pesat. Fintech P2P Lending dapat menjadi solusi alternatif dalam mendapatkan dana cepat selain melalui bank. Fintech P2P Lending akan dibahas secara lengkap pada artikel ini. P2P lending pertama kali hadir di Buckinghamshire, Inggris yang terkenal dengan nama Zopa.
Platform Fintech P2P lending ini dirilis pada tahun 2004 oleh tim yang berasal dari perusahaan internet banking yang disebut dengan Egg Banking.
Apa itu P2P Landing?
Penjelasan Fintech P2P lending
Pemberi pinjaman akan disebut dengan lenders sementara peminjam disebut dengan borrower. Platform jasa keuangan ini memiliki peran sebagai perantara. Untuk mendaftar menjadi borrower ataupun Lenders bisa dilakukan lewat platform Peer to Peer Lending di Indonesia yang terverifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Fintech P2P lending yang terdaftar di OJK akan bisa memberikan perlindungan kepada pengguna P2P dalam hal data hingga kepada hak-hak konsumen. saat mendaftar, Anda perlu mengisi informasi data diri secara baik untuk kebutuhan evaluasi risiko. Aplikasi Fintech P2P lending tidak mempunyai hak menahan dana investasi borrower.
Dana akan disimpan pada rekening escrow yang membuat platform tidak dapat mengakses dana yang mengalir. Bagi borrower Fintech P2P lending paling baik dalam memberikan dana karena seluruh prosesnya yang mudah dibanding meminjam di bank. Sedangkan bagi Lenders akan mendapat timbal balik pengembalian pokok sekaligus bunga pinjaman.
Regulasi Fintech P2P Landing
Fintech P2P lending akan menerapkan regulasi yang telah ditetapkan. Produk layanan keuangannya terjamin legal dan tidak akan merugikan salah satu pihak. Adapun regulasi mengenai P2P di Indonesia yaitu telah sesuai POJK 77 sebagai berikut:
- Modal
Modal minimal bagi penyelenggara saat mendaftar yaitu sekitar 1 miliar dan ketika mengajukan kegiatan usaha sekitar Rp2.5 miliar.
- Penyelenggara
Pihak penyelenggara wajib mendaftar dan mendapat izin usaha dari OJK, bentuk badan hukumnya bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas. P2P mendapat waktu sekitar 6 bulan untuk melakukan pendaftaran ke OJK.
Permohonan izinnya adalah jangka waktu satu tahun sejak tanggal terdaftar OJK. apabila dalam kurun waktu itu masih belum mendapatkan izin maka status P2P terdaftar akan dicabut oleh OJK.
- Kegiatan usaha
Penyelenggara Fintech P2P diharuskan menggunakan data terpusat dan pusat pemulihan bencana di Indonesia, hal ini dilakukan sebagai audit trail. Penyelenggara Fintech P2P tidak boleh menjadi pihak pemberi pinjaman ataupun penerima pinjaman.
- Investor dan Peminjam
Peminjam harus berdomisili di Indonesia sedangkan investor dibolehkan berasal dari dalam maupun luar negeri. Batas maksimal untuk nvestasi yaitu Rp2 miliar.
Cara kerja P2P Lending
Perkembangan Fintech P2P di tanah air indonesia memang cukup signifikan hal ini disebabkan mekanisme kerjanya yang bisa dikatakan sederhana. Fintech P2P lending menurut lamat OJK memiliki mekanisme kerja antara lain sebagai berikut:
- Pertama-tama baik borrowers atau Lenders perlu melakukan registrasi online.
- Peminjam dana mengajukan pinjaman dan platform Fintech P2P lending akan mulai menganalisanya. Peminjam dana yang layak akan mendapatkan pinjaman dan memperoleh nilai tingkat risiko peminjam dana.
- Peminjam dana akan ditempatkan dalam marketplace Fintech P2P Lending secara online lengkap dengan informasi profil dan tingkat risikonya.
- Investor akan menganalisa dan melakukan seleksi terhadapa borrower dari informasi yang telah disediakan platform Fintech P2P Lending.
- Investor akan mendanai peminjam dana melalui platform P2P lending.
- Peminjam dana akan melakukan return pinjaman yang sesuai dengan jadwal pengembalian dan investor akan menerima cicilannya melalui platform Fintech P2P Lending.
Keunggulan P2P Landing
- Jaminan Keamanan
Setiap transaksi yang dilakukan di Fintech P2P lending akan diawasi langsung oleh OJK.
- Diversifikasi
Distribusi dana dan aset yang berbeda akan membuat peningkatan pada profit investor. Diversifikasi juga akan mengurangi risiko atas investasi lainnya.
- Bunga
Bunga pada Fintech P2P lending lebih baik daripada produk finansial lainnya. Biasanya suku bunga berada di sekitar 11.75 – 16% di setiap tahunnya. Investor bisa mendapat return yang tinggi atas dana yang diinvestasikan.
Perlu diketahui ada lagi platform peminjaman yaitu bernama akseleran dimana platform ini menawarkan akses permodalan kepada pengusaha dengan suku bunga yang bisa dikatakan kompetitif. Ini juga akan membuat anda mudah dalam memperoleh pinjaman dan memahami lebih banyak tentang pinjaman online.